Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر
“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal," seperti yang ditulis dari laman muslim.or.id yang dikutip, Rabu (22/3/2023).
Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.
Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,
،ًِْ“”.
؛ً،:،،،: (.…(…ً : ((…ً : (،َّ،(ِْ))
Editor : Abdul Basir