BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hukum menngorek kuping saat puasa Ramadhan menarik untuk dibahas. Sebab pada saat berpuasa ada beberapa hal yang bisa membatalkannya.
Sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa antara lain keluarnya air mani, haid, muntah disengaja, berjimak hingga memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara di sengaja.
Tak sedikit umat Muslim yang mempertanyakan hukum dari aktivitas membersihkan telinga tersebut.
Dinukil dari kanal YouTube NU Channel pada Sabtu (25/3/2023), kiai Syamsul Ma'rif mengungkapkan, beberapa ulama berpendapat puasa seorang batal apabila memasukkan barang ke dalam rongga dalam tubuh, meski ukurannya kecil.
Ini sesuai dengan pendapat Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in berikut ini yang isinya:
"Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf)".
Ini sejalan dengan pendapat Imam Malik dan Imam Ghazali yang memperbolehkan mengorek telinga. Kegiatan tersebut dinilai tidak membatalkan puasa walaupun mengorek hingga masuk ke bagian dalam saat berpuasa.
Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa salah satunya memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Apabila disederhanakan, jika seseorang memasukkan benda (ain) lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke bagian dalam tubuh (jauf) dengan sengaja, hukumnya yaitu puasanya menjadi batal.
Sementara menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'i menyebutkan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan apabila hanya di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke bagian telinga yang terlalu dalam. Hanya saja, jika membersihkan telinga sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja, maka hukumnya batal.
Editor : Zhafran Pramoedya