CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian (Disdagkoperind), tak akan terburu-terburu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.
Di Kota Cimahi sendiri, ada beberapa titik bisnis thrifting seperti di Cibeureum dan Jalan Lurah.
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, terkait larangan bisnis thrifting itu pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang yang tersebar di beberapa titik.
"Tapi untuk itu (penindakan) tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadhan, kasihan para pedagang. Jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ucap Dadan, Sabtu (25/3/2023).
Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya akan mendata masyarakat yang melakukan bisnis thrifting tersebut agar mudah menindaklanjutinya sesuai aturan dari pemerintah pusat.
Editor : Rizal Fadillah