Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buka Posko di RSUD Cibabat, Pemkot Cimahi Observasi Penyebab Siswa Keracunan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Selama Ramadhan, Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang Thrifting

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:17 WIB
  • author Rizal Fadillah
Selama Ramadhan, Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang Thrifting
Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang Thrifting. (Foto: Ilustrasi/cimahikota.go.id) 

Seperti diketahui,beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang bisnis thrifting di Tanah Air karena bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut