get app
inews
Aa Read Next : Bakal Calon Wali Kota Cimahi Ini Tawarkan Solusi Atasi 7 Persoalan Besar Buruh

Awas, Parkir di Tempat Terlarang Kota Cimahi Bakal Digembok hingga Diderek

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:10 WIB
header img
Parkir Liar di Kota Cimahi Bakal Digembok hingga Diderek. (Foto: ilustrasi/cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di tempat terlarang

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas jika ada yang melanggar.

"Karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi," kata Nur, Senin (26/3/2023).

Nur menegaskan, sanksi tegas yang disiapkan adalah penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebut di marka larangan parkir. Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut