get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

Awas, Parkir di Tempat Terlarang Kota Cimahi Bakal Digembok hingga Diderek

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:10 WIB
header img
Parkir Liar di Kota Cimahi Bakal Digembok hingga Diderek. (Foto: ilustrasi/cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di tempat terlarang

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas jika ada yang melanggar.

"Karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi," kata Nur, Senin (26/3/2023).

Nur menegaskan, sanksi tegas yang disiapkan adalah penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebut di marka larangan parkir. Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga sekaligus mengimbau para pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.

"Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," jelasnya.

Nur mengtakan, operasi tersebut bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi.

"Perlu diketahui oleh masyarakat mana daerah yang boleh, dan yang tidak boleh untuk parkir. Kami sudah pasang rambu lalu lintas yang jelas di sejumlah lokasi dilarang parkir, tentunya harus ditaati bersama," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut