Dipanggil Dinas PUTR Sukabumi, Owner Developer Perumahan Karang Kencana Mangkir
Selasa, 28 Maret 2023 | 21:37 WIB
“Jadi dalam pengurusan PBG itu syaratnya adalah persetujuan warga, mau bagaimana mengurus PBG-nya kalau persetujuan warganya tidak ada. Maka kita ingatkan agar si pengembang baik-baik dengan warga, penuhi kewajibannya yang terdahulu secara kekeluargaan,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya