Pemprov Jabar Larang Perusahaan Cicil THR, Paling Lambat H-7 Lebaran
Rabu, 29 Maret 2023 | 16:59 WIB
Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. Dia meminta para gubernur, bupati/walikota bisa mensosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran 2023. "SE ini menjadi acuan bagi kepala dinas ketenagakerjaan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah