get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Herman: Pembangunan di Jabar Dimulai dari Peran Desa yang Hebat

Pemprov Jabar Larang Perusahaan Cicil THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:59 WIB
header img
Pemprov Jabar Larang Perusahaan Cicil THR. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. Dia meminta para gubernur, bupati/walikota bisa mensosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran 2023. "SE ini menjadi acuan bagi kepala dinas ketenagakerjaan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut