"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," terangnya.
Nantinya, untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, pihaknya akan membuat posko pengaduan yang bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.
"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi mendia juga selain melalui wa telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya.
Untuk diketahui, Menaker RI, Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran THR tak boleh dicicil. THR wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).
Editor : Rizal Fadillah