get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Film Horor yang Tayang Selama Ramadhan

Catat, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:38 WIB
header img
Golongan yang berhak menerima zakat. (Sumber: Shutterstock)

Perintah zakat itu pun telah Allah SWT cantumkan dalam Al Qur'an:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

1. Fakir merupakan golongan yang mempunyai harta namun sangat sedikit dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin merupakan golongan yang masih mempunyai harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil amerupakan golongan yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat sampai menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut