Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
Advertisement . Scroll to see content

Terjaring Operasi Ramadhan, Penjual Miras di Kota Bandung Kena Denda Rp2 Juta

Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:40 WIB
  • author Aqeela Zea
Terjaring Operasi Ramadhan, Penjual Miras di Kota Bandung Kena Denda Rp2 Juta
Dua penjual miras di Kota Bandung jalani sidang di PN Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua penjual minuman keras (miras) terjaring operasi yustisi Ramadhan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kedapatan menjual miras saat bulan Ramadhan dan diamankan di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat (31/3/2023). Setelah itu kedua tersangka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus.

Terdakwa pertama yaitu Wanris Simandalahi dipidana denda Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1,5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Wanris dan Yayat melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.

Sebagai informasi, dari kegiatan operasi itu didapati barang bukti miras sebanyak 271 botol dan 4 jerigen miras berbagai golongan.

Barang bukti tersebut sudah diamankan dan akan dimusnahkan.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut