"Menolak lupa, faktanya adalah dari 5 hakim, ada 2 hakim yang tidak menghukum Kang Anas atau disebut disenting opinion. Ada apa dengan 2 hakim tersebut, dan seluruh persidangan yang sangat dikebut itu? Kami mendesak kepada Kang Anas Urbaningrum untuk berjuang terus, sesuai dengan tujuan hukum pada mulanya harus berlanjut, dimenangkan dan diwujudkan," tuturnya.
Yusuf menegaskan, kedzaliman serta kriminalisasi kepada siapapun akhirnya tidak boleh terjadi lagi. Terlebih, jika didasari oleh agenda kepentingan politik kelompok tertentu.
"Momentum selesainya uzlah pejuang keadilan, pelopor reformasi dan demokrasi di Indonesia, bebasnya Kang Anas Urbaningrum, menjadi momentum yang menggembirakan dan sebuah harapan. Selaku keluarga, kami titipkan harapan untuk berjuang merebut keadilan dan kebenaran sesegera mungkin. HMI Kota Bandung akan selalu mendukung keadilan hukum di Indonesia," tegasnya.
Yusuf menyebut, setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum akan berada di Bandung hingga malam untuk melaksanakan buka puasa dan shalat Tarawih.
"Setelah itu Anas Urbaningrum akan pulang ke kampung halamannya untuk bertemu Sang Ibu dan keluarganya di Blitar, Jawa Timur," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah