BANDUNG BARAT,iNewsBandungraya.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengajukan 10 desa ke Pemprov Jabar sebagai bagian dari persiapan penilaian Desa Sadar Hukum tahun 2023.
Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan saat ini di KBB tercatat baru ada 60 desa dari total 165 desa di KBB yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum, dan diharapkan tahun ini bisa bertambah.
"Tahun ini ada 10 desa yang dikirim ke provinsi untuk dilakukan penilaian menjadi Desa Sadar Hukum. Desa-desa tersebut telah mengikuti pembinaan dan telah membentuk kelompok keluarga sadar hukum," katanya, Senin (3/4/2023).
Desa Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum. Kriteria Desa Sadar Hukum mengacu kepada SE Ka.BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa Sadar Hukum.
Desa binaan bisa ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum apabila memenuhi empat kriteria berdasarkan Kuesioner Indeks Desa Sadar Hukum. Seperti akses informasi hukum (Bobot 20%) mencakup terbentuknya kelompok Kadarkum, penyuluh hukum dan Paralegal di desa, serta media informasi hukum dan program kegiatan yang berjalan di desa.
Kemudian akses informasi hukum (Bobot 40%) yang berkaitan dengan ketaatan pembayaran pajak, penyelesaian permasalahan terkait kasus-kasus perkawinan di bawah umur. Lalu penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, sengketa pertanahan, perlindungan anak, kamtibmas, KDRT, kebersihan, dan penguatan kerukunan.
Editor : Abdul Basir