Serta akses keadilan (Bobot 20%) mencakup hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa di luar proses hukum (Non-Litigasi). Terakhir terkait akses demokrasi dan regulasi (20%) yang mencakup proses pembentukan Perdes, dan pelayanan publik oleh aparat desa.
"Desa Sadar Hukum ini ditetapkan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan usul bupati dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM," sebutnya.
Dikatakannya sejak rentan waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022, Desa Sadar Hukum di KBB yang sudah ditetapkan ada sebanyak 60 desa. Di antaranya Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, dan sejumlah desa lainnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan Desa Sadar Hukum merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan masyarakat. Sehingga lahirnya Desa Sadar Hukum juga harus didukung oleh Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Itu juga jadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
"Masyarakat harus mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mentaati hukum yang berlaku. Salah satu wadahnya melalui Kadarkum," tandasnya.
Editor : Abdul Basir