BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perusahaan swasta yang ada di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat diminta untuk tidak mencicil Tunjang Hari Raya (THR) karyawan. Sebisa mungkin THR dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, THR adalah hak dari karyawan yang sudah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik. Oleh karenanya, jangan ada perusahaan yang mencicil bayar THR.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR itu hak," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (4/4/2023).
Menurut Emil, sapaan akrabnya, aturan pembayaran THR sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.
"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," ujar orang nomor satu di Jabar ini.
Editor : Zhafran Pramoedya