Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Diminta Jangan Cari Alasan, Ridwan Kamil Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil

Selasa, 04 April 2023 | 16:51 WIB
  • author Aqeela Zea
Diminta Jangan Cari Alasan, Ridwan Kamil Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ingatkan perusahaan di wilayahnya tunaikan THR untuk karyawan. Foto: Ilustrasi Dok. Sindo

"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui WA telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya. 

Untuk diketahui, Menaker RI, Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil. THR wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut