Bukan Hanya Bupati, Sumedang Akan Miliki Pj Kades Imbas Moratorium
Rabu, 05 April 2023 | 10:47 WIB
Isi surat itu adalah penyelenggaraan pemilihan kepala desa bisa dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu Pilkades dapat dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal inipun berlaku untuk pilkades pergantian antar waktu," ujar Dadang.
Dadang mengungkapkan, di Kabupaten Sumedang sendiri pada 2024 nanti akan ada 89 kades yang habis masa jabatannya. Untuk mengisi jabatan kades, maka akan diangkat Pj Kades dan untuk pilkades guna memilih kades definitif baru akan dilaksanakan pada 2025.
Editor : Zhafran Pramoedya