BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wacana peralihan pengelolaan dan pengawasan SMA/SMK sederajat ke pemerintah daerah (pemda) diminta untuk tidak ditanggapi. Usulan pemindahan kewenangan ini datang dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, pembagian pengelolaan sektor pendidikan bukan kewenangan eksekutif maupun legislatif di daerah, melainkan level kementerian.
"Kalau ada perubahan-perubahan karena usulan gubernur, gubernur gak sanggup melakukan, terus minta dipindahkan, bukan seperti itu," kata Abdul Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Menurut Hadi, usulan Ridwan Kamil (RK) tersebut hanya "pendapat pribadi" saja. Dengan demikian dapat dikatakan usulan pemindahan pengelolaan ke kabupaten/kota terkait urusan SMA/SMK sederajat bukan sebagai institusi Pemprov Jabar.
"Jadi kita tidak usah terlalu panjang menanggapinya," tegasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya