"Jika ada yang belum masuk dan belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui PPS di kelurahan, PPK di kecamatan maupun langsung datang ke kantor KPU Kota Bandung," ujar Suharti.
Dikatakan Suharti, DPS hasil perbaikan nantinya akan dicetak dan diumumkan di titik-titik TPS dan kelurahan. Setelah itu, KPU Kota Bandung akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni mendatang.
"Untuk DPT kita tetapkan di bulan Juni 2023," ucapnya.
Dalam proses pemutakhiran data saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), terang Suharti, pihaknya menggunakan metode de jure atau berdasarkan database kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Walaupun yang bersangkutan secara fisik tidak ada di tempat tapi secara administrasi kependudukan (KTP dan KK) beralamat di situ, maka mereka tetap masuk dalam data pemilih di TPS itu," jelasnya. (*)
Editor : Abdul Basir