BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Erick L yang merupakan bos perusahaan bahan kimia di Bandung mengaku telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak PT Panda Mas Kimia Abadi.
Erick L yang menjabat sebagai Direktur PT AKP ini menuding ada pihak yang sengaja membuat dirinya dipenjara. Konflik PT AKP dan PT Panda Mas Kimia Abadi ini kini dibawa ke meja hijau.
Erick menjelaskan, awal perusahaannya berseteru dengan perusahaan yang berkantor di Cengkareng Jakarta Barat itu menyusul kerja sama yang dibangun kedua belah pihak.
Konflik ini muncul ketika perusahaannya melakukan beberapa kali transaksi membeli produk bahan kimia kepada PT Panda Mas Kimia Abadi. Dari transaksi awal, semuanya sukses tanpa meninggalkan persoalan.
Pembayaran juga dilakukan menggunakan giro. Nominal satu kali transaksi mencapai Rp40-50 juta per ton. Namun, pada awal tahun 2021, PT Panda Mas Kimia Abadi meminta tolong agar Erik memesan bahan kimia berupa glukosa dari India.
Permintaan itu tercatat diminta oleh Marketing Manager PT Panda Mas Kimia Abadi, Maria Laura atau Yanti M. Dengan adanya penawaran ini, akhirnya Erick memesan 1 kontener glukosa senilai Rp131 juta walapun Erick sudah memiliki supplier tetap sebelumnya.
Namun, niat baiknya ini justru berujung konflik. Erick yang meminta pembayaran dilakukan secara cash justru ditolak oleh Yanti. Dia juga akhirnya mengikuti keinginan Yanti untuk memasukan pembayaran menggunakan giro mundur selama satu bulan.
Pada periode yang sama, Erick memesan 3 ton bahan kimia jenis Titanium Dioxide kepada PT Panda Mas Kimia Abadi. Akan tetapi, setibanya glukosa dari India di Jakarta, PT Panda Mas Kimia Abadi malah menjualnya ke pihak lain tanpa persetujuan Erick.
"Wajar dong saya marah. Dia gak komit dengan perjanjian awal. Padahal giro masih di tangan dia. Karena saya emosi saya blok aja WA nya," ungkap Erick selepas menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. R.E Martadinata, Selasa (4/4/2023).
Lantas, beberapa bulan kemudian, collector datang untuk menagih pembayaran 3 ton Titan yang pernah dia pesan sebelumnya. Padahal, giro sudah diserahkan ke pihak PT Panda Mas Kimia Abadi.
"Selanjutnya mereka lapor polisi dengan alasan kehilangan Titanium Dioxide sebanyak 3 ton. Singkat cerita, saya pun ditahan dan di situlah upaya kriminalisasi terhadap saya mulai berjalan," terangnya.
Ironisnya, saat Erick ditahan di sel Rutan Salemba, utusan dari PT Panda Mas Kimia Abadi datang menemuinya dan meminta uang senilai Rp2,8 miliar dengan dalih tidak bisa jualan barang dari Tianjin Mastertech China selama tahun 2022.
Selain itu, ada juga alasan keluar biaya besar untuk perkara ini ditambah dengan tagihan Rp136 juta untuk 3 ton Titan yang pernah dia pesan.
"Saat saya di sel Rutan Salemba Yanti datang menemui saya. Dia menjelaskan ke saya hal-hal yang akan dilakukan selanjutnya. Yaitu perdata saya akan dinaikan, perkara pidana pasal 263 dan perkara perdata sebagai ganti rugi dari pasal 263 juga akan dinaikan. Intinya dia mengancam saya," jelasnya.
Atas keputusan ini, Erick berdiskusi dengan keluarga dan meminta dibayar dengan cek mundur. Namun, Yanti menolak dan menyatakan direktur PT Panda Mas, Sandros akan menguasakan perdata dan akan melaporkan pidana pasal 263.
Singkat cerita, gugatan pun dinaikkan. Erick mengatakan, ada upaya kriminalisasi dan pemerasan terhadap dirinya. Bahkan, saat awal sidang mediasi pun, dia sebenarnya siap memabayar hutang Rp136juta.
"Tetapi kuasa hukum PT Panda Mas Kimia Abadi menginginkan nilai Rp17 miliar lebih yang membuat hakim mediasi bingung dan deadlock mediasi," ungkapnya.
Untuk menilisik kebenaran pengakuan EL, pihak redaksi pun mencoba dengan mengkonfirmasi langsung ke pihak PT Panda Mas Kimia Abadi melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Panda Mas masih belum memberi jawaban.
Editor : Rizal Fadillah