BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Kota Bandung berharap para pengusaha menaati Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7. Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil.
Begitu dikatakan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan saat mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (6/4/2023).
Oleh karena itu, Tedy meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.
“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” kata Tedy.
Tedy mengakui kedatangannya ke Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.
Editor : Zhafran Pramoedya