get app
inews
Aa Text
Read Next : Menggali Potensi Pendapatan Daerah melalui Perda Retribusi PBG di Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Ingatkan Pengusaha Tak Boleh Cicil THR

Jum'at, 07 April 2023 | 16:08 WIB
header img
Ilustrasi. DPRD Kota Bandung minta pengusaha jangan nyicil byar THR. Foto: Freepik

“Ini sudah masuk pekan kedua bulan Ramadhan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski sudah diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan atau buruh.

“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” jelasnya.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, THR Keagamaan 2023 diberikan kepada pekerja masa kerja penuh, atau masa kerja minimal satu bulan dengan perhitungan proporsional. Pengaduan THR Keagamaan ini bisa dilaporkan melalui laman resmi.

"Jika ada pengaduan, maka akan ditindak Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat," kata Andri.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut