BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengatakan, Ajay M Priyatna terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
"Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut," tambahnya.
Selain itu, Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.
Editor : Rizal Fadillah