get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok, Ulyses Sitompul Terbukti Aniaya Sahabatnya

Terbukti Bersalah, Ajay M Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Senin, 10 April 2023 | 17:37 WIB
header img
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. (Foto: Ist)

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut