Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Ajay M Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Senin, 10 April 2023 | 17:37 WIB
  • author Rizal Fadillah
Terbukti Bersalah, Ajay M Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. (Foto: Ist)

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut