Penjemputan Anas Urbaningrum, Dress Code Relawan Pakaian Putih
Senin, 10 April 2023 | 18:06 WIB
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Saat itu Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah