BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebuah minimarket di Jalan Cihampelas No. 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, akhirnya disegel. Berulang kali peringatan yang diberikan tak pernah diindahkan oleh pemilik minimarket.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya turut serta dalam pengawasan dan penyegelan minimarket tersebut. Edwin hadir bersama kepala dinas serta jajaran struktural dari Dinas Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.
"Sebagaimana fungsi pengawasan yang dimiliki oleh dewan, hari ini kami mendampingi tim dari Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan penegakan aturan, dalam hal ini penyegelan terhadap unit usaha minimarket di Jalan Cihampelas Nomor 149 ini," kata EdWin, Selasa (18/4/2023).
Edwin menjelaskan, penertiban dengan bentuk penyegelan unit usaha minimarket itu sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas usaha dari minimarket ini sudah secara jelas dan nyata melanggar ketentuan aturan dalam pendirian usaha, lantaran belum mengantongi persyaratan dasar yakni izin mendirikan bangunan (IMB)/persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Editor : Zhafran Pramoedya