"Penyegelan ini kami lakukan, karena konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan, yaitu tidak dimilikinya PBG dan SLF. Padahal kedua hal ini menjadi syarat administrasi dasar dari ketentuan berusaha dan berinvestasi. Bahkan, meski sudah diperingatkan berulang kali oleh instansi terkait, namun peringatan tersebut terus diabaikan," jelas Edwin.
Selain terkait IMB/PBG dan SLF, pendirian unit dan pelaksanaan usaha minimarket itu pun sudah melanggar Perda Cagar Budaya, dengan melakukan perusakan terhadap bangunan cagar budaya yang berada di lokasi yang sama.
Menurut Edwin, pemilik atau pengelola unit usaha pun sudah mengakui pelanggaran yang dilakukannya, serta mengetahui sanksi yang bakal diterima dari pelanggaran tersebut.
Bahkan, sebelum dilakukannya penertiban bangunan pada hari ini, Pemkot Bandung, khususnya dinas terkait, sudah memberikan kesempatan, serta tenggat waktu bagi pelaku usaha, untuk mempersiapkan diri, dan melakukan penutupan dengan kesadarannya sendiri.
"Jadi kami hadir di sini untuk men-support Pemerintah Kota Bandung dalam upaya penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sudah memberikan mereka waktu untuk beres-beres dulu dan menutup tempat ini, sebelum kami melakukan penyegelan," tuturnya.
Editor : Zhafran Pramoedya