BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 160 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023.
Perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50% di lebaran 2023 ini.
"Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota," kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta saat diskusi bertemakan kesiapan perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR yang digelar Diskominfo Jabar dan Pokja Wartawan Gedung Sate, di Bandung, Senin (17/4/2023).
Joao mengatakan, selaku pengawas ketenagakerjaan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah