"Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," ungkapnya.
Jika perusahaan tersebut terbukti tidak membayarkan THR, kata Joao, maka akan mendapat sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 Tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran.
"Saat diperiksa, mereka membayarkan THR," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah