BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna usai meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat (28/4/2022).
"Sementara sudah terinventarisasi ada 560 lebih reklame ilegal. Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal kita akan bongkar," ucap Ema.
Ema menerangkan, reklame dan JPO ilegal tersebut akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP mulai Mei 2023. Penertiban akan mengerahkan 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung.
"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," katanya.
Editor : Rizal Fadillah