Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPRD Jabar Pastikan Venue Porprov XV 2026 Siap, Bidik Lahirkan Atlet Berprestasi
Advertisement . Scroll to see content

Penggusuran SDN Pocin 1, Orang Tua Murid Resmi Gugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung

Selasa, 02 Mei 2023 | 13:45 WIB
  • author Rizal Fadillah
Penggusuran SDN Pocin 1, Orang Tua Murid Resmi Gugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung
Koordinator Tim Advokasi SD Pocin 1, Francine Widjojo. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Polemik penggusuran SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok yang akan direlokasi untuk pembangunan Masjid Jami Al Quddus oleh Pemkot Depok terus berlanjut.

Kini, sejumlah orang tua murid SD Pondok Cina Depok resmi menggugat Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa (2/5/2023).

Koordinator Tim Advokasi SD Pocin 1, Francine Widjojo mengatakan, gugatan dilayangkan setelah surat keberatan yang diajukan ke Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan surat banding administratif ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sama sekali tidak digubris.

"Kita dari orang tua murid mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1 yang waktu itu dilakukan di tanggal 11 Desember 2022," kata  Francine Widjojo, ketika ditemui di PTUN Bandung.

Francine menjelaskan, perkara itu bermula pada bulan Juli 2022 saat Wali Kota Depok menyetujui pembangunan masjid raya di Depok yang akan dibangun di lahan SD Pocin 1. Menurutnya, sejak awal rencana tersebut sudah menyalahi aturan karena masjid raya mestinya dibangun di ibu kota provinsi sesuai aturan Dirjen Binmas Islam.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut