BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar akan menelusuri kasus viral soal dugaan perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang membuat aturan perpanjangan kontrak dengan syarat staycation atau liburan bersama bos.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknya akan terjun langsung membongkar kasus tersebut yang viral di media sosial (medsos) Twitter melalui akun @Miduk17.
"Yang berkaitan dengan ini kan lewat medsos, kami akan telusuri dan saya tidak bisa jawab (perusahaan apa) karena mungkin saja itu oknum. Karena saya yakin kalau perusahaan itu tidak akan (ada aturan ini)" kata Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Rachmat menegaskan, perusahaan di Jabar pada dasarnya tidak ada membuat aturan tidak masuk akal seperti itu. Syarat tersebut baginya bisa menyangkut dengan soal pidana.
"Saya tugaskan pengawas, karena tidak berkaitan dengan hubungan industrial saja, karena ini tugas kami agar hak pekerja bisa disetarakan," tegas Rachmat.
Editor : Zhafran Pramoedya