Selain pengawas, pihaknya juga mengerahkan Unit Plaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggungjawab di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk mengawasi kasus ini. Kendati demikian, Rachmat belum bisa memastikan apakah ini merupakan aturan atau hanya oknum saja.
"Sepertinya oknum, tapi saya belum dapat laporan dari tim pengawas yang ada di lapangan," ucapnya.
Dikatakan Rachmat, jika ada peristiwa soal pelecehan di ruang kerja, pihaknya membuka posko pengaduan melalui online dan langsung di UPTD Disnakertrans Jabar masing-masing wilayah.
"Ada yang sudah kami tanggulangi dan kami dorong mereka untuk diskor. Kalau sampai pemerkosaan dan segala macam kan itu pidana" tandasnya.
Sebelumnya, viral dugaan perusahaan di Cikarang yang membuat aturan perpanjangan kontrak dengan syarat liburan bersama bos. Akun @Miduk17 di Twitter miliknya mencuit adanya perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Editor : Zhafran Pramoedya