BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar warga negara Indonesia (WNI).
Belum lama ini, seorang perempuan asal Kota Cimahi, Noviana Indah Susanti (37) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Korban dikirim ke Myanmar untuk bekerja sebagai scammer atau penipu online.
Melihat kasus tersebut, Netty pun meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk secara serius melakukan fungsi perlindungan bagi WNI menjadi pekerja migran.
"Saya nggak ingin pemerintah melalui BP2MI hanya menyajikan jargon-jargon seperti sikat sindikat, sikat mafia atau menyediakan karpet merah bagi PMI tanpa menunjukkan bukti dan keseriusan dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang," kata Netty di Bandung, Minggu (7/5/2023).
Dalam berbagai kajian dan penelitian, Netty mengungkapkan, 70 persen penyebab TPPO terjadi di dalam negeri sebelum korban diberangkatkan. Mulai dari pemalsuan identitas, surat keterangan, tanggal lahir hingga izin orangtua.
Editor : Abdul Basir