get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

Tak Ada Ampun, Kota Cimahi Nyatakan Perang pada Peredaran Rokok Ilegal

Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:16 WIB
header img
Ilustrasi rokok ilegal. Foto/Dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang

Ranto menegaskan, Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat bakal terus sosialisasi, pengawasan hingga pemberantasan terhadap rokok ilegal yang sangat merugikan negara.

Apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal, lanjut Ranto, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, pedagang ada yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal. Ganis mengatakan, harga jualnya pun jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal.

"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut