get app
inews
Aa Read Next : Dua Perempuan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi, Edarkan Narkotika Lewat Jualan Lumpia

Pelaku Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:47 WIB
header img
Pelaku Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara. (Foto: Ilustrasi/net)

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Bandung mengamankan Indah Chantika Lestari (33), yang merupakan pegawai di perusahaan Grand Traveling Indonesia (GTI) yang menjabat selaku Tour Leader (TL).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan Indah Chantika Lestari ini karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap ratusan murid di SMAN 21 Bandung.

"Sudah diamankan atas nama ICL tersangka dugaan kasus penipuan atau penggelapan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan traveling SMAN 21 ke Jogja," kata Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (25/5/2023).

Kombes Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap motif dan aliran uang yang digelapkan oleh pelaku.

Adapun hasil dari pemeriksaan sementara, uang senilai ratusan juta yang digelapkan oleh pelaku dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut