get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SD di Bandung Setubuhi Siswi Dekat Masjid Sekolah, Korban Sedang Menunggu Orangtua Jualan Bakso

Pelaku Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:47 WIB
header img
Pelaku Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara. (Foto: Ilustrasi/net)

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Bandung mengamankan Indah Chantika Lestari (33), yang merupakan pegawai di perusahaan Grand Traveling Indonesia (GTI) yang menjabat selaku Tour Leader (TL).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan Indah Chantika Lestari ini karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap ratusan murid di SMAN 21 Bandung.

"Sudah diamankan atas nama ICL tersangka dugaan kasus penipuan atau penggelapan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan traveling SMAN 21 ke Jogja," kata Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (25/5/2023).

Kombes Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap motif dan aliran uang yang digelapkan oleh pelaku.

Adapun hasil dari pemeriksaan sementara, uang senilai ratusan juta yang digelapkan oleh pelaku dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut