BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dani Ramdan dipastikan akan kembali menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi hingga 18 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) yang diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (25/5/2023).
Dani Ramdan mengatakan, dirinya akan meningkatkan beberapa capaian yang telah dikerjakannya selama menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi sebelumnya.
"Kita akan melanjutkan hal yang sudah on the track dan capaian untuk kita tingkatkan. Yang belum sempurna akan kita kejar dalam satu tahun ini paling tidak ada progres seperti penanganan sampah, pasar," kata Dani.
Menurutnya, beberapa hal yang akan diselesaikan dalam waktu satu tahun ini ada yang sifatnya berkelanjutan dan ada yang bisa dibereskan dengan waktu singkat.
Dirinya juga menerima pesan dari Ridwan Kamil untuk menyelesaikan beberapa permasalahan, salah satunya soal komunikasi.
"Kuncinya pada komunikasi jadi memang komunikasi politik maupun sosial harus lebih ditingkatkan dengan tiga prinsip yang beliau ajarkan dari filosofi sunda, hade goreng ku basa jadi segala sesuatu dikomunikasikan dengan baik," jelasnya.
Disinggung soal koordinasi dengan DPRD Bekasi, Dani menilai, persoalan tersebut akan segera dikomunikasikan dan diselesaikan. Sebab, hanya ada beberapa anggota dewan saja yang kini masih belum satu tujuan.
"Bahwa masih ada satu dua anggota yang belum sepaham saya kira masih ada waktu ke depan untuk membangun kesepahaman dan komunikasi karena sy yakin tujuan semua dewan dan parpol sama untuk memajukan kabupaten bekasi tinggal kita serasikan," terangnya.
Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi tidak merekomendasikan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Namun, Dani Ramdan masuk dalam tiga nama yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dewan sebelumnya mengusulkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Koswara.
Legislator meminta, agar Ridwan Kamil tidak memaksakan memilih kembali Dani Ramdan. Sebab, kinerjanya tidak begitu mulus untuk kemajuan Kabupaten Bekasi.
"Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," kata Anggota DPRD Bekasi dari PDIP, Iin Farihin dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Bahkan, Kabupaten Bekasi mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022 selama dipimpin Dani Ramdan.
"Opini WDP ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dalam keterangan resmi, Sabtu (20/5/2023).
Dari hasil LHP BPK penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi Menyandang Status WDP antara lain:
Penyerapan bahan baakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian Sekitar Rp12 miliar, pengawasan Aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.
Editor : Rizal Fadillah