BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memiliki penilaian berbeda terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Kasus ini dianggap sudah memenuhi dua alat bukti.
Penilaian alat bukti ini berdasarkan audiensi yang dilakukan RPA Perindo bersama Kejaksaan Tinggi Jawa barat (Kejati Jabar). Jaksa menganggap masih kekurangan alat bukti kaitan kasus tersebut.
"Menurut penjelasan dari JPU untuk menuju pada tersangka ini masih kurang. Tetapi menurut kami sebenarnya sudah cukup bukti yang dibawa oleh penyidik," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina didampingi pendamping keluarga korban yang juga kader Perindo, John B Simalango di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat yang menangani kasus ini untuk segera memprosesnya dengan cepat. Terlebih korban dalam kasus tersebut adalah disabilitas.
"Kami harap secepatnya aparat penegak hukum dalam hal ini JPU untuk tidak main-main. Juga kepolisian tidak main-main dalam penanganan kasus kekerasan," tegas Jeannie.
Editor : Zhafran Pramoedya