Kang Emil mengatakan, dengan diberikannya hukuman yang tinggi pada pelaku pencabulan, maka akan memberikan efek jera dan peristiwa serupa berpotensi tidak terulang di wilayah lainnya yang ada di Jabar.
"Jadi ini supaya memberikan efek jera dan saya titip tetap diwaspadai karena kejahatan itu tidak berbasis tempat dan bisa dimana saja," ungkapnya.
Kang Emil berpandangan, terjadinya peristiwa kasus pencabulan di kalangan pondok pesantren dan pembelajaran keagamaan bukan karena belum maksimalnya Perda Pesantren Pemprov Jabar. Menurutnya, kasus ini bisa jadi terjadi di wilayah lain di luar Provinsi Jabar.
"Bukan soal penguatannya saja karena kewenangan manajemen langsungnya ada di kemenag, dan dari Pemprov melakukan penguatan-penguatan. Karena tidak hanya terjadi di sini (Jabar) dan kalau mau di Google itu banyak (kasus lain di luar Jabar)," tuturnya.
Untuk diketahui, Polresta Bandung mengamankan guru ngaji berinisial AR atas dugaan kasus pencabulan 13 santrinya. Pelaku sendiri kini tengah berada di Mapolresta Bandung. Kasus ini juga diamankan atas adanya laporan dari warga.
Editor : Rizal Fadillah