Setelah itu, keluarga korban datang ke satu tempat lagi untuk kembali memproses surat rujukan. Terakhir, keluarga baru bisa membawa korban ke RSHS.
"Orang awam sekalipun sudah bisa melihat bahwa korban ini penyandang disabilitas. Apalagi yang dicari?
Kenapa kepolisian tidak fokus ke dalam kasusnya supaya ini cepat di P21 kan, cepat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," keluh John.
John melanjutkan, pihaknya juga menanyakan perihal perkembangan kasus korban setelah sepekan sebelumnya, RPA Perindo juga beraudiensi dengan Kepala Subdit IV Direktoral kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP Adanan Mangopang.
"Disampaikan tadi bahwa berbagai hal yang disiapkan ke depan direncanakan Minggu depan beliau akan menghadap ke ibu Aspidum untuk memohon ini diekspose segera," bebernya.
Dikatakan John, proses yang dilakukan saat ini berkaitan dengan pelengkapan berkas perkara. Selain pemeriksaan oleh ahli disabilitas, ada berkas lain juga yang dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Editor : Zhafran Pramoedya