Pemkot Bandung Bongkar Tiga Reklame Ilegal di Jalan Cihampelas dan Buahbatu
Kamis, 01 Juni 2023 | 08:30 WIB
Sebanyak 8 unit armada diturunkan, yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane.
"Penertiban di titik pertama akan dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5x10 meter di Jalan Cihampelas No. 27 menggunakan alat berat crane," paparnya.
Lalu, titik operasi kedua dilakukan penertiban billboard ukuran 2x4 meter di Jalan Terusan Buahbatu.
"Ini merupakan tindak lanjut soal naskah minuman alkohol," ujarnya.
Kemudian, pukul 02.20 WIB dilanjut penertiban reklame ukuran 3x5 meter di Jalan Terusan Buahbatu dengan menggunakan alat berat crane.
Editor : Rizal Fadillah