Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerap Ditertibkan Satpol PP, Puluhan Pocong di Lembang Minta Bantuan Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Bongkar Tiga Reklame Ilegal di Jalan Cihampelas dan Buahbatu

Kamis, 01 Juni 2023 | 08:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pemkot Bandung Bongkar Tiga Reklame Ilegal di Jalan Cihampelas dan Buahbatu
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung. (Foto: bandung.go.id)

Sebanyak 8 unit armada diturunkan, yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane.

"Penertiban di titik pertama akan dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5x10 meter di Jalan Cihampelas No. 27 menggunakan alat berat crane," paparnya.

Lalu, titik operasi kedua dilakukan penertiban billboard ukuran 2x4 meter di Jalan Terusan Buahbatu.

"Ini merupakan tindak lanjut soal naskah minuman alkohol," ujarnya.

Kemudian, pukul 02.20 WIB dilanjut penertiban reklame ukuran 3x5 meter di Jalan Terusan Buahbatu dengan menggunakan alat berat crane.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut