BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung kembali memberlakukan penilangan manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hasilnya puluhan pelanggar terjaring di hari perdana penerapan tilang manual.
Penegakan pelanggaran lalu lintas dari Satlantas Polresta Bandung tersebut digelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom mengungkapkan, di hari pertama tilang manual tersebut sedikitnya 45 pelanggaran ditemukan.
"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, di antaranya ada yang tidak memakai helm, anak di bawah umur bawa kendaraan roda dua dan ada yang menggunakan knalpot bising," kata Anom, Jumat (2/6/2023).
"Jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," lanjutnya.
Anom menjelaskan, diberlakukannya kembali tilang manual pada 1 Juni 2023 lantaran banyak masyarakat yang melanggar atau tidak ter-cover oleh ETLE.
"Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," jelasnya.
"Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," imbuh Anom.
Dalam penerapan surat tilang secara langsung, lanjut Anom, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Perlu diketahui, sejak 2022 polisi sudah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya bakal dijerat menggunakan sistem ETLE. Polisi di jalanan hanya boleh memberikan teguran apabila menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Namun seiring waktu, tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat kebablasan melakukan pelanggaran. Tapi tilang manual itu bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.
Editor : Zhafran Pramoedya