BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sungai Citarum kembali tercemari oleh limbah cairan sampah atau air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir Darurat Sarimukti (TPADS) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pencemaran tersebut terungkap oleh Pengurus Masyarakat Peduli TPADS, Wahyu Darmawan. Berdasarkan temuan lapangan pada 9 dan 19 April 2022, pengelola TPADS diduga sengaja membuang atau mengalirkan ALB3 ke perairan umum.
Menurut Wahyu, air lindi tersebut mengalir ke perairan umum warga tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Limbah ALB3 ini dialirkan tidak melalui kolam stabilitas atau IPAL. Adapun air limbah ini mengalir lewat buis beton ukuran 2,4x2, 4 meter ke perairan umum menuju waduk Cirata dan Jatiluhur, hingga Hilir Citarum," ucap Wahyu di Kantor Walhi Jabar, Jalan Pecah Kopi, Bandung, Senin (5/6/2023).
Wahyu menilai, pencemaran ini sangat berbahaya untuk masyarakat yang ada di lokasi Sungai Cipanawuan dan sekitar wilayah IPAL TPADS. Selain itu, debit air pencemaran juga mengalir deras karena sudah adanya beton besar sebagai terowongan air.
"Perhitungan kami, debit ALB3 ke perairan umum warga sampai 7 liter per detik atau setara 600 m3 kubik per hari. Air ini langsung dari tumpukan sampah TPADS tanpa melalui IPAL," jelasnya.
Wahyu mengungkapkan, jajaran UPTD PSTR sempat mengajak dirinya untuk melakukan pertemuan dan berdiskusi terkait hal ini. Pada pertemuan yang digelar Mei 2022 itu, beberapa rekomendasi untuk pembenahan juga telah disampaikan, dan akan melakukan pembenahan.
Setahun berselang atau tepatnya pada 5 Mei 2023, saat dirinya dan tim meninjau kembali, kondisi terowongan beton masih terpasang, dan air limbah sampah atau Lindi masih mengalir ke perairan warga. Rekomendasi dirinya juga diabaikan oleh UPTD PSTR atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.
Padahal, pada 2019 lalu, Dansektor 11 Kol. CAJ Firman Aidil Lindi pernah pernah mengingatkan UPTD PSTR DLH Jabar jika ALB3 TPADS mencemari perairan umum. Namun, imbauan ini terkesan diabaikan oleh pemda.
"Kami simpulkan UPTD PSTR patut diduga melakukan tindak pidana, melanggar beragam regulasi dengan secara sadar membiarkan ALB3 langsung ke perairan umum demi suksesnya program Citarum Harum," terangnya.
Adapun regulasi yang dimaksud yaitu, UU Nomor 18 tahun 2008, PP no 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen Kum.1/ 7/2016, dan nomor 6 tahun 2021.
Wahyu mengatakan, sebagai perwakilan Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti memberikan empat tuntutan pada Gubernur Jabar selaku Dansatgas Citarum Harum. Tuntutan pertama, masyarakat meminta agar Dansatgas segera stop tindak pidana ini.
"Lakukan tindakan apapun at all cost untuk memastikan tidak ada lagi ALB3 TPADS yang dialirkan ke perairan umum, wajib masuk ke IPAL TPADS," ungkapnya.
Tuntutan kedua, Dansatgas wajib terlibat aktif dan bertangungjawab penuh at all cost dalam penataan ekosistem perairan umum sepanjang jalur yang telah terdampak ALB3 TPADS, minimal sejak menjabat selaku Dansatgas pada tahun 2018.
Tuntutan ketiga, Dansatgas segera lakukan Penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat negara yang patut diduga sengaja melanggar beragam regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sesuai pernyataan Dansatgas mulai tahun 2022 adalah fokus pada Penegakan Hukum.
Terakhir, Dansatgas wajib melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajaran DLH Jabar serta OPD lain yang bertanggung jawab memantau kinerja ASN.
"Mengapa banyak oknum yang berani melanggar regulasi dalam rentang waktu panjang, namun tetap bisa tidak terdeteksi oleh semua sistem pengawasan yang ada di internal Pemerintahan Daerah?," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah