“Tidak boleh OPD diatur oleh swasta. Jangan dibiarkan pengembang seenaknya memindahkan PSU-nya. Apa yang ada dalam gambar itu yang harus diserahkan. Jangan lagi ada peruntukan PSU diperjualbelikan kembali oleh pengusaha dengan alasan memindahkan ke tempat lain,” ujar politisi Demokrat itu.
Aan menerangkan, fungsi pemerintah tidak sebatas mengeluarkan izin-izin, namun harus mengkaji dan mengevaluasi dalam hal ini rekomendasi site plan harus melibatkan masyarakat.
“Dalam hal ini, pengembang tidak seenaknya mengubah rekomendasi perencanaan menjadi site plan. Aset-aset yang sudah terbangun oleh warga harus diselamatkan, jangan jadi objek bisnis baru,” terang Aan.
“Tidak menyerahkan PSU menjadi milik pemerintah, selama masih ada persoalan di masyarakat masih dapat dipahami. Dengan demikian maka ini dapat dipelihara dengan baik, untuk kepentingan warga,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan saat ini Komisi C DPRD Kota Bandung sedang menggagas solusi penyerahan PSU. Ini diharapkan akan mengatur penyerahan dari pengembang lebih detail lagi.
Editor : Zhafran Pramoedya