get app
inews
Aa Text
Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Jelang Pemilu 2024, Pemilih di Sumedang Didorong Lakukan Perekaman e-KTP

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:42 WIB
header img
Jelang Pemilu 2024, Pemilih di Sumedang Didorong Lakukan Perekaman e-KTP. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang mendorong untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP untuk segera melakukan perekaman.

Plt Kepala Disdukcapil Sumedang, Asep Tatang Sujana mengaku, pihaknya bahkan telah mengimbau kepala desa dan camat untuk ikut mendorong pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk melakukan perekaman.

Menurut Asep, berdasarkan catatan KPU Sumedang per 26 April lalu, pemilih yang belum memiliki e-KTP tercatat ada 31.952 orang.

"Dari jumlah tersebit selain umurnya belum 17 tahun juga belum melakukan perekaman," ucap Asep, Selasa (6//6/2023).

Sementara itu, hingga akhir Mei ini dari jumlah 31.952 orang tersebut 8.993 orang diantaranya telah melakukan perekaman sehingga tersisa 22.989 orang.

Lalu dari jumlah 22.989 orang ini, bila dihitung sekarang yang usianya diatas 17 tahun, maka terdapat 14.717 orang. Bahkan, 8.747 orang diantaranya telah melakukan perekaman dan usianya kurang dari 17 tahun dan akan 17 tahun hingga 14 Februari 2023 sebanyak 8.242 orang.

"Jadi untuk yang 8.242 orang ini saat ini belum bisa melakukan perekaman hingga usianya genap 17 tahun," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, saat ini pihaknya telah memikirkan cara bagaimana pemilih yang usianya telah 17 tahun bisa secepatnya melakukan perekaman.

Sementara untuk masalah apakah e-KTP bisa dicetak setelah perekaman kebijakannya ada di pusat, karena untuk pengadaan blangko e-KTP adalah pemerintah pusat.

Hanya saja, lanjut Asep, berdasarkan rapat bersama pihak DPRD, KPU Sumedang menyatakan syarat untuk bisa memilih adalah memiliki KTP dan KK.

"Artinya kalaupun pemilih yang telah melakukan perekaman, tetapi e-KTP belum dicetak menurut KPU masih bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan memiliki KK," terangnya.

Atas dasar itulah, kata Asep, Disdukcapil Sumedang juga melakukan pelayanan KK seandainya pemilih belum memiliki e-KTP.

"Untuk penerbiitan KK ini relatif lebih mudah karena untuk kertasnya tidak mengandalkan pengadaan dari pusat," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut