BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Kota Bandung menyatakan aktivitas pelanggaran Peraturan Daerah terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dilakukan oleh para pengusaha cukup banyak terjadi.
Berdasarkan laporan dan aduan masyarakat serta temuan di lapangan yang dilakukan DPRD Kota Bandung, pelanggaran tersebut diibaratkan seperti fenomena gunung es.
Begitu dikatakan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya saat membahas Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 129 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, sebagai pengganti Perwal Nomor 375 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang telah dicabut.
Menurut Edwin, jumlah pelanggaran yang berhasil dilakukan penindakan hanya sebagian permukaannya saja, sementara permasalahan serupa dan kemungkinan lebih besar masih belum tergali secara tuntas.
"Maka dari itu, apabila kondisi persoalan ini terus dibiarkan dapat dibayangkan bagaimana carut-marutnya kondisi Kota Bandung akibat aktivitas para pelaku pelanggaran Perda," kata Edwin saat menerima audiensi LSM Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (Paskibar) Kota Bandung, di RGedung DPRD Kota Bandung, Kamis (8/6/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya