Korban TPPO ke UEA Ogah Kerja Lagi di Luar Negeri
Minggu, 11 Juni 2023 | 17:32 WIB
Majikannya tersebut menilai apa yang dikerjakan Daenah selalu salah.
"Seperti lagi ngelap meja, katanya itu masih kotor sambil marah-marah," kata Daenah.
Tangan kiri Daenah kini bahkan terancam cacat permanen. Dia sebelumnya terjatuh di tangga dari lantai dua rumah majikannya tersebut.
Di sisi lain, gaji yang diterima Daenah pun tidak sesuai perjanjian. Dari perjanjian mendapat gaji Rp5 juta per bulan, namun dia baru mendapat gaji setelah kurang lebih 3 bulan bekerja. Nominalnya hanya 1.200 dirham atau sekitar Rp4,5 juta.
Daenah diketahui diberangkatkan ke UEA pada Januari 2022 dan berhasil pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri pada Juni 2022.
Editor : Zhafran Pramoedya