BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penumpang kereta api (KA) diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Aturan bagi penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal ini berlaku mulai 12 Juni 2023.
Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Kendati demikian, KAI menganjurkan penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang mempunyai risiko tinggi penularan Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi dan transisi endemi Covid-19.
“Semoga dengan kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Mahendro dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya