"Penagihan diprioritaskan untuk piutang pajak daerah 5 tahun terakhir dengan potensi tunggakan yang akan ditagihkan sebesar Rp705.398.052," beber Ronny.
Usai dilakukan pemanggilan, ada WP yang langsung membayar tunggakannya. Namun ada juga yang dibuatkan berita acara kesanggupan untuk membayar.
"Jadi memang untuk pemanggilan ada yang bayar dan ada yang dibuatkan berita acara, jadi dikasih jatuh tempo untuk membayar," tegasnya.
Berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan kerja sama pengawasan pajak daerah tahun 2022 dengan Kejari Cimahi, hal itu memberikan dampak yang signifikan dalam penerimaan pembayaran piutang Pajak Daerah.
"Kamipun optimis, kerja sama penagihan pajak daerah kali ini juga akan memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya