get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuhi Hak Pendidikan Santri, Ridwan Kamil: Ponpes Al-Zaytun Tak Akan Dibubarkan

Ajaran Menyimpang, PWNU Jabar: Memondokkan Anak ke Pesantren Al-Zaytun Haram

Senin, 19 Juni 2023 | 12:40 WIB
header img
Ponpes Al-Zaytun. Foto: Okezone

"LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk," terangnya.

"Kemudian, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat. Juga bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat," sambungnya.

LBM PWNU Jabar juga menyoroti terkait ungkapkan Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. Dimana dalih tersebut disebut mengikuti kepada madzhab Bung Karno.

"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegasnya.

LBM PWNU Jabar menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut karena menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut